Hukum Donor Organ Menurut Syariat Islam

  • 19 Sep 2025 10:42 WIB
  •  Sampang

KBRN, Sampang : Tubuh yang sehat tentu menjadi dambaan semua manusia, bahkan dikatakan bahwa sehat adalah harta yang tiada duanya dan merupakan nikmat yang sangat berarti.

Seiring dengan perkembangan zaman khususnya di dunia medis, mungkin kita pernah mendengar istilah "Transplantasi Organ" (donor organ). Sebuah teknologi yang dianggap revolusioner karena mampu menyelamatkan jutaan nyawa.

Meski demikian, kehadiran transplantasi organ juga memunculkan pertanyaan besar di kalangan umat Muslim, apakah tindakan ini diperbolehkan dalam syariat Islam? Bagaimana hukum mendonorkan sebagian tubuh, baik saat hidup maupun setelah meninggal ?

Melansir dari berbagai sumber, Jumat (19/9/2025), pertanyaan-pertanyaan ini tak bisa dijawab secara sederhana. Pasalnya, hukum Islam tak hanya membicarakan soal medis, tapi juga menyangkut nilai kemanusiaan, kehormatan tubuh, hingga hak Allah atas kehidupan seorang hamba.

Islam sendiri menekankan pentingnya menjaga jiwa, seperti yang diungkapkan dalam Al-Qur'an,"Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan" (QS. Al-Baqarah: 195).

Ayat ini dipahami sebagai kewajiban seorang Muslim untuk mencari jalan pengobatan ketika sakit. Dengan kata lain, transplantasi organ pada dasarnya masuk dalam ranah ikhtiar menjaga kehidupan. Namun, dalam praktiknya, para ulama memberi rincian hukum yang cukup kompleks.

Lantas, apa saja bentuk transplantasi organ dan bagaimana hukumnya dalam pandangan Islam? Berikut penjelasannya:

1.Transplantasi organ dari tubuh sendiri.

Jenis ini dikenal dengan istilah autograft. Contohnya adalah pencangkokan kulit untuk menutup luka bakar parah.

Para ulama Syafi'iyah membolehkan hal ini karena prinsipnya sama dengan "merusak sebagian demi menyelamatkan keseluruhan." Selama bertujuan pengobatan, bukan untuk kecantikan, transplantasi dari tubuh sendiri dinilai sah secara syariat.

2.Transplantasi dari orang lain.

Transplantasi dari orang lain terbagi menjadi dua kategori, yakni dari orang hidup dan dari mayat. Transplantasi dari orang hidup ini diperbolehkan jika tidak membahayakan keselamatan pendonor.

Ulama besar seperti Syekh Al-Buthi menegaskan, jika dokter memastikan hidup pendonor tetap sehat meski kehilangan organnya, maka donasi organ sah dilakukan. Namun jika ada risiko tinggi hingga bisa mengancam nyawa, hukum donor berubah menjadi haram, meski si pendonor rela.

Kalau, donor dari mayat sendiri memicu dua pendapat yang berbeda. Sebagian ulama mengharamkan karena dianggap merusak kehormatan mayat, sementara sebagian lain membolehkan dengan syarat ketat, misalnya ada kebutuhan mendesak, tidak ada alternatif lain, serta izin dari ahli waris.

3.Transplantasi dari spesies lain

Bagaimana jika organ diambil dari hewan? NU dalam Muktamar 1994 di Cipasung menegaskan, transplantasi dari hewan najis seperti babi haram dilakukan jika masih ada alternatif dari hewan suci. Namun, bila dalam kondisi darurat, misalnya hanya organ babi yang paling efektif dan dibutuhkan untuk menyelamatkan nyawa maka hukumnya bisa menjadi boleh. Sedangkan organ dari hewan yang suci sejak awal tidak menjadi masalah.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....