Kemenhaj Pamekasan Mulai Proses Asuransi untuk Jemaah Haji Wafat

  • 23 Jun 2026 10:44 WIB
  •  Sampang

RRI.CO.ID, Pamekasan - Jemaah haji reguler yang meninggal dunia selama masa penyelenggaraan ibadah haji dijamin mendapatkan asuransi perlindungan dari pemerintah.

Di Kabupaten Pamekasan, dari total 1.384 jemaah yang menunaikan ibadah haji tahun ini, 1 di antaranya meninggal di Makkah.

Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Pamekasan, Abdul Halim mengatakan satu jemaah haji yang meninggal dunia atas nama Naji Awi, asal Desa Banyupelle, Kecamatan Palengaan.

"Asuransi bagi jemaah yang wafat sedang dalam proses oleh pemerintah pusat," ucapnya, Senin, 22 Juni 2026.

Halim menyebut, klaim asuransi untuk jemaah haji yang meninggal akan diserahkan kepada ahli waris yang sah, dengan besaran kurang lebih Rp60 juta setara dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang disetorkan.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....