Penggunaan Visa Non-Haji Dilarang, Jemaah Diimbau Waspada Travel Ilegal
- 04 Mei 2026 23:10 WIB
- Sampang
RRI.CO.ID, Sampang – Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Sampang menegaskan larangan penggunaan visa selain visa haji selama musim keberangkatan jemaah. Kebijakan ini diberlakukan guna menjamin keamanan serta kelancaran pelaksanaan ibadah haji tahun ini.
Kepala Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Sampang, Sayfuddin, menjelaskan bahwa pemerintah Arab Saudi kini memperketat pengawasan dengan mensterilkan akses menuju Kota Makkah dan Madinah. Akses tersebut hanya diperuntukkan bagi jemaah yang memiliki visa haji resmi.
“Ini bukan sekadar imbauan, tetapi kewajiban yang harus dipatuhi,” ujar Sayfuddin, Senin 04 Mei 2026.
Ia menambahkan, masyarakat yang nekat menggunakan visa non-haji berisiko tertahan di bandara dan tidak dapat melanjutkan perjalanan ibadah. Saat ini, seluruh akses menuju dua kota suci diberlakukan pembatasan penuh, sehingga hanya jemaah dengan dokumen resmi yang diizinkan masuk.
Selain itu, pihaknya juga mengingatkan calon jemaah agar lebih waspada terhadap penawaran perjalanan dari travel ilegal.
"Modus yang kerap digunakan adalah menawarkan biaya murah, namun tidak memenuhi ketentuan resmi keberangkatan haji," terangnya.
Kemenhaj Sampang akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran tersebut. Calon jemaah diminta memastikan kelengkapan serta keabsahan dokumen perjalanan sebelum berangkat ke Tanah Suci.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan memastikan semua dokumen sesuai aturan agar ibadah haji dapat berjalan lancar dan aman,” pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....