Hj. Ansari: Komisi VIII DPR RI Dorong Biaya Haji Bisa Dicicil sejak Masa Antrean

  • 29 Apr 2026 13:46 WIB
  •  Sampang

RRI.CO.ID, Pamekasan - DPR RI secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji sebagai usul inisiatif DPR.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi VIII DPR RI, Hj. Ansari pada Forum Keuangan Haji bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di hotel Cahaya Berlian, Kabupaten Pamekasan, Rabu, 29 April 2026.

Dengan begitu, menurut Politisi PDI Perjuangan itu, RUU Pengelolaan Keuangan Haji sudah masuk menjadi RUU prioritas legislasi nasional. Komisi VIII DPR RI juga mendesak Pemerintah segera menyiapkan Daftar Isian Masalah (DIM) RUU ini agar segera dibahas bersama dengan DPR.

Lanjut Ansari menuturkan, salah satu poin krusial dalam RUU itu adalah skema cicilan atau angsuran untuk pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), sehingga dapat meringankan beban calon jemaah haji.

"Komisi VIII mendorong revisi mekanisme pelunasan agar biaya pelunasan haji tidak harus dibayar sekaligus, melainkan bisa diangsur selama masa tunggu setelah setoran awal, agar jemaah tidak kaget saat mendekati waktu keberangkatan," ujarnya.

Disamping itu, ia menambahkan, Komisi VIII DPR RI berhasil memperjuangkan penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 sebesar kurang lebih Rp2 juta per jemaah dibandingkan tahun 2025. Dari Rp89,4 juta pada 2025 menjadi Rp87,4 juta.

Komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung oleh jemaah juga turun Rp1,2 juta. Dari Rp55,43 juta pada 2025 menjadi Rp54,19 juta per jemaah.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....