Kemenhaj Perpanjang Waktu Pelunasan Biaya Haji di Pamekasan

  • 21 Jan 2026 08:49 WIB
  •  Sampang

RRI.CO.ID, Pamekasan - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia memperpanjang waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler tahap kedua untuk tahun 2026. Waktu perpanjangan pelunasan dimulai dari tanggal 20 hingga 23 Januari.

Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Pamekasan, Abdul Halim mengatakan tahap ini diperuntukkan bagi jemaah reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan pelunasan termasuk jemaah cadangan.

"Kemudian bagi jemaah yang mengalami kesalahan embarkasi juga diberikan kesempatan lagi untuk membayar kekurangan Bipih selama waktu perpanjangan pelunasan," ucapnya, Selasa, 20 Januari 2026.

Selain itu, menurut Halim, bagi jemaah yang mengalami keterlambatan dalam memenuhi status istitaah juga diberikan kesempatan untuk melunasi Bipih pada masa perpanjangan.

Ia menyebut, sementara ini ada 9 calon jemaah haji yang sudah melunasi Bipih pada masa perpanjangan waktu pelunasan tahap kedua bagi jemaah reguler.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....