Kemenag Pamekasan: Biaya Haji 2026 Turun

  • 25 Nov 2025 09:50 WIB
  •  Sampang

KBRN, Pamekasan: Biaya Penyelengaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 untuk kuota haji reguler di setiap embarkasi resmi ditetapkan melalui Keputusan Presiden nomor 34 tahun 2025. BPIH itu bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat.

Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama Pamekasan, Abdul Halim menyampaikan berdasarkan Keppres itu, BPIH untuk Embarkasi Surabaya sebesar Rp93,8 juta. Dari jumlah tersebut Bipih yang harus dibayar calon jemaah haji Pamekasan sebesar Rp60,6 juta dan nilai manfaat yang dibayar Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp33,2 juta.

"Setoran awal calon jemaah haji sebesar Rp25 juta, sehingga jumlah pelunasan yang harus dibayarkan oleh setiap jemaah pada tahap satu mulai 24 November hingga 23 Desember sebesar Rp32,9 juta. Jumlah itu mengalami penurunan kurang lebih Rp1 juta dibandingkan tahun 2025," ucapnya, Selasa (25/11/2025).

Lanjut Halim menjelaskan, pelunasan biaya haji reguler melalui bank-bank penerima setoran di tempat jemaah melakukan setoran awal. Syarat utama pelunasan, jemaah harus dinyatakan mampu secara fisik dan mental untuk melaksanakan seluruh rangkaian ibadah haji yang dibuktikan melalui hasil pemeriksaan kesehatan di puskesmas dan rumah sakit setempat.

Halim mengatakan, pelunasan tahap pertama ini diprioritaskan untuk jemaah yang sudah melunasi namun tertunda keberangkatannya. Jemaah yang masuk kuota keberangkatan haji 2026. Dan jemaah lanjut usia sesuai ketentuan. Adapun jumlah calon jemaah haji Pamekasan yang berhak melunasi sebanyak 1.379 orang.

Ia menambahkan, selain proses pelunasan Bipih, saat ini juga sedang berlangsung pembuatan paspor bagi jemaah di Kantor Imigrasi setempat. Setelah itu akan dilanjutkan dengan pembuatan Bio Visa di Kantor Kemenag setempat.


Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....