Ini Syarat Jadi Pendamping Bagi CJH Lansia
- 11 Mar 2025 22:45 WIB
- Sampang
KBRN, Sampang: Kasi Haji dan Umrah Kemenag Sampang Sayfuddin mengungkap bahwa anggota keluarga yang bisa mendampingi jemaah haji lansia dan disabilitas juga harus sudah terdaftar sebagai calon jemaah haji reguler sebelum tanggal 13 Mei 2019 serta memenuhi syarat kesehatan dan dalam satu provinsi yang sama.
"Persyaratan itu juga berlaku untuk jemaah haji penggabungan suami-istri, dan anak atau orang tua kandung. "Artinya kuota pendamping lansia, disabilitas, dan penggabungan, tergantung dengan pelunasan tahap pertama," katanya Selasa (11/3/2025).
Kata dia pengajuan pendamping dapat dilakukan oleh CJH reguler lanjut usia (lansia) maupun CJH terpisah dengan mahram dan jemaah haji regular pendamping penyandang disabilitas.
"Syaratnya telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) pada tahap pertama,"terangnya.
Sayfuddin menjelaskan CJH dapat mengajukan pendamping jika sudah melunasi Bipih-nya pada masa pelunasan tahap pertama. Pelunasan Bipih untuk CJH kuota reguler dibagi menjadi dua tahap.
"Pertama, diperuntukkan bagi CJH yang masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan. Ada juga prioritas CJH reguler lanjut usia dan CJH cadangan. kedua dilakukan apabila pengisian kuota haji reguler tahap kesatu tidak terpenuhi pada hari terakhir pelunasan. Pengisian sisa kuota haji tahap kedua dikembalikan ke masing-masing provinsi atau kabupaten/kota,"terangnya.
Sayfuddin menyebut ratusan kouta haji untuk Sampang tersebut dengan rincian reguler 468, lansia 56 dan cadangan ada 128 orang.
"Untuk calon jemaah haji yang berhak melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) adalah yang sudah masuk dalam kategori istithaah (kemampuan) calon jamaah haji sehat,"tutupnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....