Polsek Kedungdung Tangkap Pria 54 Tahun Tersangka Pencabulan Anak di Sampang
- 02 Okt 2026 16:00 WIB
- Sampang
Poin Utama
- Kasus tersebut terungkap setelah kakek korban menemukan kejadian mencurigakan pada malam Senin 29 September 2026 saat hendak menuju bagian belakang rumah.
- Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka di Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang pada sore hari Kamis 01 Oktober 2026.
RRI.CO.ID, Sampang – Polsek Kedungdung, Polres Sampang, menangkap seorang pria berinisial AH (54) yang diduga melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial DN (13). Terduga pelaku ditangkap di kediamannya di Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, pada Kamis 01 Oktober 2026 sore.
Kasus tersebut terjadi di Dusun Beddurih, Desa Rabasan, Kecamatan Kedungdung. Peristiwa itu pertama kali diketahui oleh kakek korban pada Senin 29 September 2026 malam saat hendak menuju bagian belakang rumah.
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto melalui Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, kakek korban memergoki langsung dugaan aksi pencabulan tersebut. Saksi kemudian berteriak meminta pertolongan warga hingga terduga pelaku melarikan diri dan bersembunyi di sekitar sungai.
"Saksi yang merupakan kakek korban melihat langsung terduga pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap cucunya, lalu spontan berteriak meminta bantuan warga hingga pelaku melarikan diri dan bersembunyi di sekitar sungai," kata Eko.
Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Fajri Alim menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dan memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku.
Petugas mendapat informasi bahwa AH telah kembali ke rumahnya. Tim gabungan Polsek Kedungdung kemudian bergerak melakukan penggerebekan dan mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan. Penindakan tersebut dipimpin Kapolsek Kedungdung bersama Kanit Reskrim dan sejumlah anggota.
"Petugas mendapatkan informasi masyarakat bahwa terduga pelaku sudah kembali ke rumahnya, sehingga tim gabungan Polsek Kedungdung langsung bergerak melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan," ujar Fajri.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu potong baju milik korban berwarna merah tua kombinasi krem dan satu potong sarung berwarna cokelat milik terduga pelaku. AH kemudian dibawa ke Mapolsek Kedungdung sebelum dilimpahkan ke Satreskrim Polres Sampang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, AH masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Ia diduga melanggar ketentuan pidana terkait persetubuhan dan pencabulan terhadap anak, sebagaimana pasal yang disangkakan penyidik. Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk melengkapi proses penyidikan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....