Ayah dan Anak di Bangkalan Ditangkap usai Curi Motor Terekam CCTV
- 15 Sep 2026 13:12 WIB
- Sampang
Poin Utama
- Seorang ayah (MA, 47 tahun) dan anaknya (MSA, 13 tahun) ditangkap Satreskrim Polres Bangkalan atas kasus pencurian sepeda motor yang terekam kamera CCTV.
- Polisi menduga kedua pelaku telah melakukan aksi pencurian berkali-kali dengan target berbeda, mulai dari perangkat telepon seluler hingga kendaraan bermotor.
- Penangkapan dilakukan setelah bukti video dari sistem pengawas (CCTV) mengungkap identitas dan pola tindak kejahatan mereka.
RRI.CO.ID, Bangkalan – Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan seorang ayah bersama anaknya di Kabupaten Bangkalan, berakhir setelah terekam kamera pengawas atau CCTV. Keduanya ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan.
Kedua pelaku masing-masing berinisial MA (47) dan MSA (13). Polisi menduga ayah dan anak tersebut telah beberapa kali melakukan pencurian, mulai dari telepon seluler hingga kendaraan bermotor.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Eriek Triasworo mengatakan, penangkapan bermula dari aksi pencurian sepeda motor di sebuah rumah makan di Jalan Raya Ketengan, Kelurahan Tunjung, Kecamatan Burneh, Bangkalan, pada Selasa 1 September 2026 malam.
Aksi tersebut terekam CCTV yang terpasang di rumah makan. Rekaman itu kemudian menjadi petunjuk bagi polisi untuk mengidentifikasi dan melacak keberadaan kedua pelaku.
"Dari situ kami berhasil identifikasi dan melacak keberadaan dua pelaku. Kami lalu melakukan pengejaran dan menangkap keduanya serta barang bukti motor yang dicuri pelaku," kata AKP Eriek saat ditemui di Mapolres Bangkalan, Selasa, 15 September 2026.
Dalam menjalankan aksinya, MA dan MSA memiliki peran berbeda. MSA bertugas mengawasi situasi, sedangkan MA mengambil barang milik korban.
Menurut Eriek, MA sengaja melibatkan anaknya untuk mengurangi kecurigaan korban saat mereka menjalankan aksi pencurian.
"Anaknya ini diajak oleh sang bapak, kemudian dilakukan beberapa kali," ujarnya.
Eriek menyebut, keterlibatan MSA dalam aksi pencurian tersebut bukan kali pertama. Polisi menduga keduanya telah berulang kali melakukan tindak pidana.
"Ini sudah kesekian kalinya, karena pelaku bapak-anak ini selalu menjalankan aksinya, mulai dari pencurian HP hingga mencuri kendaraan bermotor," ungkapnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua unit sepeda motor, yakni Honda Vario milik korban dan Honda CBR yang diduga digunakan sebagai sarana oleh kedua pelaku saat beraksi.
"Kedua barang bukti sepeda motor itu merupakan hasil tindak pidana pencurian," ucap Eriek.
Kini, MA dan MSA diamankan di Satreskrim Polres Bangkalan untuk menjalani proses hukum. MA terancam hukuman maksimal lima tahun penjara sebagaimana ketentuan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....