Tertidur di Gardu, Motor Pekerja di Sampang Dicuri 3 Orang
- 10 Agt 2026 21:15 WIB
- Sampang
Poin Utama
- Hermanto, seorang pekerja pulang dari Surabaya, kehilangan sepeda motor Honda Vario putih saat tertidur di gardu pinggir Jalan Raya Taddan, Kabupaten Sampang.
- Pencurian terjadi pada Minggu 03 Mei 2026 pukul 04.00 WIB ketika korban sedang beristirahat setelah perjalanan.
- Sepeda motor bernopol M 5606 NO hilang tanpa jejak, menunjukkan peningkatan risiko keamanan di lokasi tersebut.
RRI.CO.ID, Sampang - Nasib nahas dialami Hermanto, seorang pekerja yang baru pulang dari Surabaya. Saat beristirahat dan tertidur di sebuah gardu di pinggir Jalan Raya Taddan, Kabupaten Sampang, sepeda motornya justru dicuri.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu 03 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 WIB. Saat terbangun, Hermanto mendapati Honda Vario putih bernopol M 5606 NO yang sebelumnya berada di dekatnya sudah tidak ada.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp17 juta. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polres Sampang untuk ditindaklanjuti.
Kasatreskrim Polres Sampang Iptu H. Nur Fajri Alim mengatakan polisi melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban. Hasil penyelidikan mengarah kepada tiga orang yang diduga terlibat, yakni MS, DN, dan RN.
"Modusnya para pelaku hunting mencari sasaran kendaraan roda dua. Saat melihat korban tertidur di gardu, pelaku kemudian mengambil sepeda motor korban," ujar Nur Fajri.
Polisi menduga para pelaku memanfaatkan kondisi korban yang sedang tertidur. Kunci sepeda motor yang berada di lantai gardu juga diduga memudahkan pelaku membawa kabur kendaraan tersebut.
Setelah motor berhasil dikuasai, ketiga pelaku meninggalkan lokasi. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga menemukan kendaraan korban di sebuah tempat kos di wilayah Sampang Kota.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Vario putih tahun 2017 beserta BPKB kendaraan.
Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan atas laporan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Sampang.
"Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan anggota terhadap laporan pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Polres Sampang," kata Eko.
Dari tiga orang yang diduga terlibat, DN dan RN diketahui sedang menjalani penahanan dalam perkara lain. Keduanya tersangkut kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Sreseh dan perkaranya telah memasuki tahap II.
Sementara MS diketahui merupakan warga Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan ketiga tersangka dalam aksi pencurian kendaraan bermotor lainnya.
Polisi menyebut motif sementara pencurian tersebut berkaitan dengan faktor ekonomi. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....