Siswi asal Pamekasan Diduga Jadi Korban Tindakan Asusila Sopir Bus Mini

  • 22 Jul 2026 05:32 WIB
  •  Sampang

RRI.CO.ID, Sampang - Polres Sampang menetapkan seorang sopir bus mini berinisial R, 44 tahun, warga Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi SMA berinisial SRM.

Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim mengatakan, terduga pelaku diamankan pada hari yang sama setelah korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut.

"Di hari yang sama terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan," kata Nur Fajri, Selasa, 21 Juli 2026.

Peristiwa itu diduga terjadi pada Senin pagi, 20 Juli 2026, saat SRM hendak berangkat ke sekolahnya di Kabupaten Pamekasan. Menurut keterangan korban, ia sempat meminta diturunkan setelah menyadari terlambat masuk sekolah. Namun, permintaan itu tidak dihiraukan oleh sopir yang melanjutkan perjalanan ke arah Surabaya.

Dalam perjalanan di wilayah Kabupaten Sampang, R diduga melakukan tindakan asusila terhadap SRM. Korban mengaku telah berusaha melawan dan berkali-kali meminta diturunkan. Namun, pelaku diduga mengancam tidak akan memulangkannya.

Dalam kondisi ketakutan, SRM merekam peristiwa tersebut menggunakan telepon genggam dan mengirimkan rekaman video kepada bibinya. Tak lama kemudian, bus mini dihentikan personel Satlantas Polres Sampang di Desa Taddan, Kecamatan Camplong. Polisi kemudian mengamankan korban dan sopir untuk diproses lebih lanjut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....