Polres Pamekasan Ungkap 7 Kasus Pencurian dan Tangkap 8 Pelaku
- 30 Jun 2026 21:48 WIB
- Sampang
RRI.CO.ID, Pamekasan - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana pencurian dalam kurun waktu sepekan. Dari pengungkapan di sejumlah wilayah Kabupaten Pamekasan ini, petugas mengamankan delapan orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti kejahatan.
Kasi Humas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Keberhasilan ini diraih lewat kerja cepat Satreskrim di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Yoyok Hardianto dan unsur Polsek jajaran.
"Kami berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukum Kabupaten Pamekasan tanpa pandang bulu. Dalam kurun waktu satu pekan saja, Satreskrim bersama unsur Polsek Jajaran berhasil mengamankan para terduga pelaku dari tujuh TKP yang berbeda," tutur IPDA Yoni Evan Pratama pada hari Selasa tanggal 30 Juni tahun 2026.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa beberapa unit sepeda motor, alat las, mesin pompa air, speaker, hingga beberapa unit telepon genggam berbagai merek.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang membawa ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun, serta Pasal 476 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun, sesuai dengan peran masing-masing.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, menggalakkan kembali Siskamling, dan menggunakan kunci pengaman ganda pada kendaraan guna mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....