Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Penipuan dengan Modus Umrah

  • 28 Mei 2026 06:03 WIB
  •  Sampang

RRI.CO.ID, Pamekasan - Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan berkedok jasa pemberangkatan umrah. Dalam kasus ini, Polisi menetapkan seorang perempuan inisial SKN (34), warga Kabupaten Sidoarjo, sebagai tersangka.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto mengatakan kasus ini terungkap setelah ada laporan dari korban SC (31), warga Kecamatan Pasean, pada 2 Maret 2026 lalu."Terhadap tersangka, kami telah melakukan penahanan," ucapnya pada konferensi pers, Selasa, 26 Mei 2026.

Menurut Yoyok, dari kasus tersebut, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 8 lembar bukti transfer uang dari rekening korban ke rekening tersangka, dan 4 lembar hasil tangkapan layar percakapan korban dengan tersangka melalui pesan WhatsApp.

Lanjut AKP Yoyok menyampaikan, tersangka menawarkan jasa pemberangkatan umrah dengan tarif Rp18,5 juta per orang dengan menjanjikan jadwal keberangkatan pada 7 Februari 2026. Namun, tidak dilakukan dengan dalih visa belum terbit dan keberangkatan dibatalkan secara sepihak.

Korban sempat meminta pengembalian uang dan memberikan waktu 3x24 jam terhadap tersangka. Hingga batas waktu yang ditentukan, tersangka tidak mengembalikan uang tersebut dan menghilang, sehingga korban melaporkan kejadian itu ke Polres Pamekasan.

Setelah menerima laporan korban, penyidik Satreskrim Polres Pamekasan bergerak cepat dengan melayangkan dua kali surat panggilan kepada tersangka. Namun karena mangkir dan tidak kooperatif, polisi melakukan pelacakan intensif, hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap pada 24 Mei 2026, di Kabupaten Pasuruan.

Yoyok menyebut, setidaknya ada 17 orang yang menjadi korban dari kasus dan penipuan tersebut dengan total kerugian kurang lebih Rp319 juta. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 atau 486 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....