Polisi Tangkap Pencuri Laptop Mahasiswa UTM

  • 19 Mei 2026 18:19 WIB
  •  Sampang

RRI.CO.ID, Bangkalan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan berhasil menangkap pelaku pencurian laptop milik mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM) di Desa Telang, Kecamatan Kamal. Selasa, 19 Mei 2026.

Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah polisi menelusuri rekaman CCTV di musholla sekitar lokasi kejadian.

“Berbekal dari CCTV, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung mengamankan pelaku berinisial RL, warga Pamekasan. Saat diamankan, pelaku sedang tertidur di masjid lain di kawasan Telang,” ujarnya.

Sebelumnya, korban bernama Verdik Ardika kehilangan laptop saat tertidur di Masjid Baitul Muttaqin, Desa Telang, Kamal, pada Kamis 14 Mei 2026.

Pelaku RL dijerat pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Selain itu, RL diketahui merupakan daftar pencarian orang (DPO) Polres Pamekasan dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....