Polres Pamekasan Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Satu Pelaku Ditangkap
- 07 Mei 2026 08:30 WIB
- Sampang
RRI.CO.ID, Pamekasan - Polres Pamekasan mengungkap penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar, di Kecamatan Pasean, pada Selasa malam, 5 Mei 2026.
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas Ipda Yoni Evan Pratama mengatakan dari kasus tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Tamberu mengamankan terduga pelaku inisial AM (49), warga Desa Tlontoraja, Kecamatan Pasean.
"Benar, personel Polsek Tamberu yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim telah mengamankan terduga pelaku penimbunan BBM solar subsidi di pinggir jalan raya Tamberu sekitar pukul 23.30 WIB," ujarnya, Rabu, 6 Mei 2026.
Ia menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas mobil Suzuki Carry bernomor polisi D 1604 PJ. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku melakukan aksi penimbunan dengan cara membeli solar di SPBU Sotabar secara bertahap.
"Terduga pelaku mengumpulkan solar tersebut dalam kurun waktu beberapa hari. Sebanyak 15 jerigen dengan total volume sekitar 525 liter berhasil kami amankan sebelum sempat didistribusikan kepada pembeli," katanya, menambahkan.
Selain ratusan liter solar bersubsidi senilai jutaan rupiah, petugas juga menyita satu unit mobil yang digunakan sebagai sarana pengangkut. Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah berada di Mapolsek Tamberu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Di samping itu, pihak kepolisian juga akan melakukan pengecekan mendalam ke pihak SPBU terkait serta mendalami aliran distribusi BBM ilegal tersebut.
"Kami tidak akan menoleransi segala bentuk praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat luas. Langkah tegas ini diambil demi menjamin ketersediaan stok solar bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan, khususnya para nelayan dan sektor produktif lainnya di wilayah Pamekasan," ucapnya, mengakhiri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....