Tersangka Belum Ditahan, Korban Pencurian Datangi Kejari Pamekasan

  • 27 Apr 2026 17:06 WIB
  •  Sampang

RRI.CO.ID, Pamekasan - Saifullah (44), korban kasus pencurian mesin penggiling padi, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Senin, 27 April 2026.

Kedatangan warga Desa Dasok, Kecamatan Pademawu itu mempertanyakan kelanjutan dan meminta keadilan menyusul masih belum ditahannya S (66), sebagai tersangka.

Dalam audiensi tersebut, korban meminta penjelasan dari Kejari yang berulang kali mengembalikan berkas perkara yang menimpanya. Padahal, dirinya menilai saksi dan barang bukti sudah cukup untuk menahan tersangka.

"Kami menduga ada skenario menggantung perkara ini. Kalau dalam waktu dekat tetap tidak ada kejelasan, kami akan mengadukan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," ucapnya.

Ia juga berharap Komisi III DPR RI, Kejaksaan Agung dan pihak terkait lainnya untuk memantau pelaksanaan KUHP baru di daerah yang diduga masih kurang dipahami, bahkan cenderung dikaburkan penanganannya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Pamekasan, Siswanto berdalih masih akan melakukan penelitian lebih lanjut terkait berkas perkara itu.

"Kami kembalikan ke penyidik untuk memenuhi petunjuk yang kami sampaikan. Sekarang kami melakukan penelitian kembali, apakah petunjuk-petunjuk yang kami sampaikan sudah terpenuhi atau belum. Terkait penahanan, masih menjadi kewenangan penyidik," katanya.

Untuk diketahui, kasus tersebut terjadi pada 1 Desember 2025. Kemudian, pada 4 Januari 2026, polisi menetapkan S sebagai tersangka, namun hingga saat ini belum ditahan dengan alasan faktor kesehatan.

Sebelumya, pihak korban maupun kepolisian telah mencoba menempuh jalan damai atau keadilan restoratif, namun tersangka tidak merespons.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....