Polres Sampang Amankan Penyebar Video Asusila Viral
- 24 Apr 2026 19:19 WIB
- Sampang
RRI.CO.ID, Sampang – Warga Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, digemparkan oleh beredarnya sebuah video bermuatan asusila yang viral pada Rabu (22/04/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Kejadian ini menimbulkan keresahan masyarakat dan segera ditindaklanjuti aparat kepolisian.
Polres Sampang melalui Satreskrim bersama Polsek Tambelangan bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dalam kurun waktu kurang dari satu hari, polisi berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan pelaku berinisial MR pada pukul 18.30 WIB di wilayah Tambelangan.
Kasat Reskrim Polres Sampang, IPTU Nur Fajri Alim, menjelaskan bahwa pelaku merekam layar video call bermuatan seksual, lalu menyebarkannya hingga viral di media sosial. Aksi tersebut diduga dipicu oleh rasa sakit hati terhadap korban.
Sebagai barang bukti, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam yang digunakan pelaku. “Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia terancam hukuman penjara hingga 10 tahun sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas IPTU Nur Fajri, Jumat 24 April 2026.
Polres Sampang menekankan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih bijak menggunakan teknologi, serta tidak menyalahgunakannya untuk tindakan yang merugikan orang lain.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....