Polisi Tingkatkan Status Kasus Penggelapan Motor di Pamekasan
- 07 Apr 2026 10:09 WIB
- Sampang
RRI.CO.ID, Pamekasan - Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan melalui Unit Reskrim Polsek Tlanakan resmi meningkatkan status penanganan perkara tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Hal itu disampaikan Kapolsek Tlanakan, AKP Tamsil Efendi, Senin, 6 April 2026.
Ia mengatakan bahwa perkara ini bermula dari laporan masyarakat pada tanggal 3 Maret 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa ini diawali pada Agustus 2025 di Dusun Pangloros, Desa Panglegur.
"Tersangka seorang wanita berinisial A, melancarkan modus operandi dengan cara meminjam satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban dengan dalih untuk keperluan bekerja. Namun, sejak Januari 2026, pelaku memutus komunikasi secara sepihak," ucapnya.
Lebih lanjut, AKP Tamsil menuturkan, terduga pelaku sempat memberikan keterangan palsu kepada korban dengan mengklaim kendaraan tersebut sedang digunakan oleh kerabatnya. Padahal, hingga saat ini keberadaan motor tersebut tidak diketahui oleh pemiliknya.
Menindaklanjuti dugaan bahwa kendaraan tersebut telah dipindahtangankan atau digadaikan secara berantai, mulai dari Desa Teja, Desa Betet, hingga Pademawu Timur, Unit Reskrim Polsek Tlanakan telah melakukan upaya paksa berupa penggeledahan pada Kamis, 2 April 2026.
Tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim mendatangi lokasi terakhir yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan barang bukti di Desa Pademawu Timur.
"Tindakan penggeledahan dilakukan secara profesional dan humanis sesuai SOP. Meskipun barang bukti fisik belum ditemukan di lokasi tersebut, pemilik rumah bersikap kooperatif dan siap membantu memberikan informasi lebih lanjut," kata Kapolsek Tlanakan.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa satu buah BPKB asli Honda Scoopy warna merah tahun 2021 dengan Nomor Polisi M 4638 TU atas nama Purnamasari. Adapun kerugian materiil dari kasus tersebut ditaksir mencapai Rp19 juta.
Menurut AKP Tamsil, penyidik masih melakukan pendalaman intensif untuk melacak keberadaan unit motor dan memutus rantai penggelapan ini.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Pamekasan agar lebih waspada. Jangan mudah meminjamkan atau memindahtangankan kendaraan kepada pihak lain tanpa jaminan dan dasar hukum yang jelas untuk menghindari modus penipuan atau penggelapan serupa," ujarnya, mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....