Pasutri Curanmor Sampang Akui Beraksi 11 Kali
- 01 Apr 2026 18:53 WIB
- Sampang
RRI.CO.ID, Sampang- Aparat Satreskrim Polres Sampang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan pasangan suami istri di wilayah Kabupaten Sampang. Kedua pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan kehilangan sepeda motor milik warga Desa Gunung Maddah.
Korban bernama Saleh, 59 tahun, menyadari sepeda motor miliknya hilang setelah selesai mencari rumput di sawah. Kendaraan yang sebelumnya diparkir di tepi jalan tiba-tiba sudah tidak berada di lokasi saat korban kembali.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob Polres Sampang langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Rabu dini hari, 1 April 2026, polisi berhasil mengamankan dua pelaku yang diketahui merupakan pasangan suami istri.
Kasat Reskrim Polres Sampang IPTU Nur Fajri Alim menjelaskan pasangan tersebut berinisial M, 37 tahun, warga Sampang, dan UH, 49 tahun, warga Bangkalan. “Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya mengaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sebelas tempat kejadian perkara di wilayah Sampang,” katanya.
Dalam menjalankan aksinya, pasangan tersebut menggunakan modus sederhana. Pelaku datang bersama ke lokasi, kemudian sang istri mengambil sepeda motor target dengan bantuan suami yang mendorong kendaraan.
Setelah menjauh sekitar sepuluh meter dari lokasi parkir, sepeda motor langsung dibawa kabur oleh pelaku perempuan. Pola tersebut dilakukan berulang kali pada setiap aksi pencurian.
“Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Supra X milik korban serta Yamaha Mio milik pelaku yang digunakan untuk menjalankan aksi pencurian,” ujar IPTU Nur Fajri Alim.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....