Kurir Sabu di Sampang Terancam 20 Tahun Penjar

  • 04 Mar 2026 17:15 WIB
  •  Sampang

RRI.CO.ID, Sampang - Seorang pria berinisial S yang diamankan dalam kasus peredaran sabu seberat kurang lebih tiga kilogram di Kecamatan Ketapang terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Penindakan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sampang pada Minggu, 22 Februari 2026 lalu.

Kapolres Sampang AKBP Hartono menyampaikan tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Tersangka kami jerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujarnya kepada awak media, Rabu, 4 Maret 2026.

Menurut Kapolres, ancaman pidana yang dikenakan kepada tersangka tidak ringan mengingat jumlah barang bukti yang diamankan tergolong besar. “Ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” kata AKBP Hartono.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita tiga bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor masing-masing ±1.027 gram, ±1.015 gram, dan ±1.025 gram, sehingga total mencapai ±3.067 gram atau lebih dari tiga kilogram.

Selain sabu, polisi juga mengamankan satu tas merek Bruno Cavalli warna hitam, satu kantong plastik hitam putih, satu unit telepon genggam merek Vivo 1938 warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka berperan sebagai perantara dalam jual beli narkotika tersebut. Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sampang untuk proses penyidikan lanjutan.

AKBP Hartono menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. “Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan menindak tegas setiap pelaku sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya, mengakhiri.

Rekomendasi Berita