Sopir Travel Sumenep Pembawa Arak Ditangkap Sampang
- 10 Feb 2026 17:53 WIB
- Sampang
Seorang sopir travel ditangkap polisi di Terminal Trunojoyo, Kabupaten Sampang. Ia kedapatan membawa ratusan botol arak Bali tanpa izin edar. Tersangka diketahui berinisial WD, berusia 33 tahun. WD merupakan warga Desa Longos, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.
WD mengemudikan mobil travel Daihatsu Luxio warna abu-abu metalik. Kendaraan tersebut bernomor polisi N 1014 FG. Polisi menghentikan kendaraan saat pemeriksaan rutin di terminal. Dari dalam mobil, petugas menemukan belasan dus minuman keras.
Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo menjelaskan temuan tersebut.
“Petugas mengamankan 12 dus berisi arak Bali,” ujarnya, Selasa 10 Februari 2026.
Menurut AKP Eko, isi dus tidak seluruhnya lengkap.
“Perkiraan total sekitar 230 botol,” katanya.
Ia menambahkan arak Bali dikemas menyerupai air mineral.
“Dikemas botol plastik ukuran 600 mililiter,” ucapnya.
WD langsung diamankan dan dibawa ke Polres Sampang. Polisi kemudian memprosesnya melalui sidang tindak pidana ringan.
“Hasil sidang memutus denda Rp700 ribu,” ujar AKP Eko.
“Apabila tidak dibayar, diganti kurungan satu hari,” lanjutnya.
AKP Eko mengungkap WD hanya berperan sebagai pengantar.
“Arak dibawa dari Bali karena ada pesanan,” katanya.
Namun, WD tidak mengetahui identitas pemesan secara jelas.
“Diduga pemilik kios terminal, tapi tidak tahu kios yang mana,” AKP Eko mengakhiri.