Polres Sampang Ungkap Kasus Pengangkutan Rokok Ilegal
- 24 Des 2025 19:50 WIB
- Sampang
KBRN, Sampang: Polres Sampang mengungkap dua kasus pengangkutan rokok tanpa pita cukai dalam satu malam saat Operasi Cipta Kondisi di Jalan Raya Camplong, Kecamatan Camplong, Selasa, (23/12/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Pengungkapan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/AIS MX/112/2025/SPKT Satreskrim/Polres Sampang/Polda Jatim, dengan petugas Polres Sampang bertindak sebagai pelapor dalam perkara tersebut.
Plh Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo menjelaskan, pengungkapan berawal saat petugas melakukan pemeriksaan kendaraan yang melintas di lokasi operasi.
“Saat operasi berlangsung, petugas menemukan dua kendaraan yang membawa muatan rokok tanpa pita cukai,” ujar AKP Eko Puji Waluyo dalam keterangan resmi, Rabu (24/12/2025).
Dalam pemeriksaan di tempat kejadian perkara, petugas mengamankan dua terlapor berinisial FY dan MNA. FY diketahui merupakan warga Banten, sedangkan MNA tercatat sebagai warga Pamekasan.“Keduanya diamankan di lokasi kejadian untuk dimintai keterangan awal,” katanya.
Barang bukti yang diamankan berupa sekitar 192.000 batang rokok tanpa pita cukai serta dua unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal tersebut.
"Dari terlapor FY, petugas mengamankan satu unit mobil truk bernomor polisi M-8414-UB dengan muatan sekitar 128.000 batang rokok ilegal. Sementara dari terlapor MNA diamankan satu unit mobil Toyota Avanza bernomor polisi A-1019-VWA yang mengangkut sekitar 64.000 batang rokok tanpa pita cukai," tuturnya.
AKP Eko Puji Waluyo menyebut, seluruh kendaraan beserta sopir dan pihak terkait langsung diamankan di lokasi sebelum dibawa ke Polres Sampang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para terlapor disangkakan Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
"Pelaku diancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta perkiraan kerugian negara sebesar Rp230.400.000," katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....