Polisi Tangkap Pencuri di Balai Desa Sampang

  • 13 Nov 2025 14:47 WIB
  •  Sampang

KBRN, Sampang: Seorang pria asal Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, ditangkap polisi usai mencuri sejumlah barang inventaris di Balai Desa Panyepen, Kecamatan Jrengik. Penangkapan ini dilakukan pada Minggu (9/11/2025), setelah Tim Reskrim Polres Sampang melakukan penyelidikan intensif selama beberapa pekan.

Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan kehilangan yang masuk pada 18 Oktober 2025. “Pihak desa melaporkan telah terjadi pencurian di dalam balai desa dengan kerugian sekitar lima belas juta rupiah,” katanya, Kamis (13/11/2025).

Diketahui pelaku inisial AG. Ia melakukan aksinya dengan cara merusak tralis jendela menggunakan cangkul. “Pelaku masuk lewat jendela dan mengambil barang-barang elektronik berupa sound system, laptop, printer, dan proyektor,” ucap Eko.

Menurut Eko, pelaku kemudian memasukkan hasil curian ke dalam tas besar dan membawanya kabur menggunakan sepeda motor. Polisi langsung melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti.

“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa sound system dan cangkul yang digunakan pelaku,” ujarnya.

Petugas akhirnya menangkap pelaku tanpa perlawanan di rumahnya di Dusun Ba’batoh, Desa Panyepen. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada menjaga barang berharga, terutama di kantor pemerintahan desa,” katanya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....