Wanita Pelaku Penggelapan Mobil Rental Ditangkap Polisi
- 23 Okt 2025 21:38 WIB
- Sampang
KBRN, Bangkalan: Seorang wanita berinisial SLT (46), warga Pangeranan, Kecamatan Kota Bangkalan, akhirnya ditangkap oleh Satreskrim Polres Bangkalan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. SLT harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah terbukti menyewa mobil rental milik warga tanpa mengembalikannya sesuai kesepakatan.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi menjelaskan bahwa pelaku menyewa mobil milik RF (31), warga Kelurahan Pejagan, selama lima hari. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, mobil tidak dikembalikan. Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, yang kemudian melakukan penyelidikan intensif.
Setelah melakukan pelacakan, tim Satreskrim berhasil menangkap SLT di sebuah rumah di Desa Jambu, Kecamatan Burneh. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pick up lengkap dengan dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB.
AKP Hafid menegaskan bahwa pelaku saat ini telah ditahan di Polres Bangkalan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam transaksi sewa menyewa kendaraan, terutama kepada pihak yang belum dikenal secara pasti.
"Awalnya pelaku menyewa mobil rental milik korban selama 5 hari. Lewat tenggat 5 hari tidak ada tanda tanda mobil dikembalikan pelaku. Akhirnya, korban membuat laporan polisi dan petugas langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Saat ini, SLT telah ditahan di Polres Bangkalan," ucap AKP Hafid, Rabu (22/10/2025).
Atas perbuatannya, SLT dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga aset pribadi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....