Kamera Pengawas Bantu Polres Bangkalan Ungkap Kasus Penjambretan

  • 23 Okt 2025 21:16 WIB
  •  Sampang

KBRN, Bangkalan: Berkat rekaman kamera pengawas dan laporan korban, dua pemuda yang diduga melakukan aksi penjambretan di sebuah pom mini Desa Glagga, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan berhasil diamankan tim Satreskrim Polres Bangkalan. Kedua pelaku, MA (24) warga Desa Kelbung dan IA (29) warga Desa Aeng Tabar, ditangkap di wilayah Arosbaya, dua hari setelah kejadian berlangsung.

Kejadian berawal saat kedua pelaku membeli BBM di pom mini milik korban MS (52), warga Desa Glagga, Kecamatan Arosbaya, pada Minggu (19/10/2025). Usai mengisi BBM, salah satu pelaku langsung merampas kalung emas milik korban dan kabur dari lokasi. Aksi tersebut terekam jelas oleh kamera pengawas di sekitar tempat kejadian.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi menyampaikan bahwa kedua pelaku kini telah ditahan dan dijerat pasal 365 Ayat (2) Ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Alhamdulillah, kedua pelaku MA dan IA ditangkap di Arosbaya pada Selasa malam (21/10/2025) berkat data CCTV, keterangan korban, dan investigasi di lapangan. Saat ini pelaku telah berada di Polres Bangkalan dan kami lakukan penahanan,"jelas AKP Hafid pada Rabu sore (22/10/2025) di Mapolres Bangkalan

Lebih lanjut AKP Hafid mengapresiasi laporan dan pemanfaatan teknologi oleh masyarakat, sehingga dapat mempercepat proses pengungkapan kasus tersebut.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....