Polres Sampang Ungkap Sindikat Curanmor, 2 Tersangka Ditangkap

  • 04 Okt 2025 00:19 WIB
  •  Sampang

KBRN, Sampang: Satreskrim Polres Sampang berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. Polisi mengamankan dua tersangka berinisial MD (23) dan JD (27), warga Kecamatan Omben.

Kasus ini bermula dari laporan warga Desa Madulang, Kecamatan Omben, yang kehilangan sepeda motor dan dua ponsel pada Agustus 2025. Motor korban yang diparkir di halaman rumah dengan kunci setir dan gembok cakram raib bersama ponsel yang tergeletak di sampingnya.

Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo menjelaskan bahwa pihaknya segera menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan setelah menerima laporan warga. Penyelidikan mengarah pada dua terduga pelaku yang akhirnya berhasil diamankan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka telah melakukan pencurian motor di 11 lokasi, Kecamatan Omben. Mayoritas kendaraan yang dicuri merupakan milik para kiai dan tokoh agama setempat," katanya, Jumat (3/10/2025).

Dia menyebutkan melihat dari daftar korban, menunjukkan bahwa aksi kejahatan ini berlangsung sistematis."Dalam penangkapan ini, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa surat berharga BPKB sepeda motor. Kedua pelaku mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi," tuturnya.

Keduanya kini ditahan di Mapolres Sampang dan dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Di samping itu, polisi juga masih melakukan pengembangan untuk melacak jaringan yang diduga lebih luas.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....