Tersangka Narkoba di Bangkalan Miliki Senjata Api

  • 17 Sep 2025 09:19 WIB
  •  Sampang

KBRN, Bangkalan: Operasi Tumpas Semeru 2025 yang digelar Polres Bangkalan mengungkap fakta mengejutkan, salah satu tersangka kasus narkoba kedapatan menyimpan senjata api.

Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, menyebutkan bahwa tersangka berinisial KIA diamankan di wilayah Kecamatan Socah dengan barang bukti sabu dan satu pucuk senjata api. Kasus tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim dan akan dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

BACA JUGA: Operasi Tumpas, Polres Bangkalan Ungkap 16 Kasus Narkoba

“Temuan senpi ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba semakin berani dan berbahaya. Kami tidak akan kompromi,” tegas Hendro. Rabu (17/9/2025)

Selain KIA, tersangka lain di Kecamatan Labang juga diamankan dengan 50 gram sabu, menjadi jumlah terbesar dalam operasi ini. Total 18 tersangka ditangkap, dengan barang bukti sabu mencapai 100,93 gram.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan wilayah dan masa depan generasi muda,” harapnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....