Jadi Pengedar Sabu, Warga Bangkalan Ditangkap Polisi

  • 11 Jul 2025 13:42 WIB
  •  Sampang

KBRN, Bangkalan: Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu. Penangkapan dilakukan terhadap seorang pria bernama Mohammad Rusdi (45) di kediamannya di Dusun Tenggun Barat, Desa Tenggun, Kecamatan Klampis.

Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan, AKP Kiswoyo Supriyanto mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersangka.

“Dalam operasi yang dilakukan, petugas menemukan 1 kantong plastik klip berisi sabu seberat 5,53g ram (berat kotor) sebagai barang bukti,” ungkapnya. Jum’at (11/7/2025)

Ia menambahkan, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Bangkalan guna dilakukan pemeriksaan lebihlanjut.

“Berdasarkan hasil awal tersangka diduga sebagai pengedar aktif, dan atas perbuatannya dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kiswoyo.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....