Pinjam Motor untuk Menjenguk, Malah Digadaikan Teman
- 15 Jul 2025 21:43 WIB
- Sampang
KBRN, Sampang: Niat baik malah berujung penipuan. Peristiwa ini dialami Holil, warga Dusun Je'eh II, Desa Karang Penang Oloh, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, Madura. Sepeda motor miliknya raib setelah dipinjam oleh kenalan sendiri dengan alasan menjenguk keponakan yang sakit.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu sore, 2 Juli 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, Holil tengah membeli pulsa di sebuah konter milik warga bernama Mamank, yang terletak di Jalan Raya Karang Penang Onjur.
Tiba-tiba, datang dua orang pria yang ia kenal, yaitu Sainol Tantowi dan Amin, warga Karang Penang Onjur. Salah satu dari mereka, Sainol, dengan wajah panik meminjam motor milik Holil, sebuah Honda Vario 125 warna merah hitam dengan nomor polisi M 4166 NQ.
"Dia bilang ingin menjenguk keponakan yang sedang dirawat di RSUD Sampang. Karena saya kenal dan kasihan, saya kasihkan motornya," ujar Holil.
Namun, hingga keesokan harinya motor tersebut tak kunjung dikembalikan. Holil mencoba mendatangi rumah Sainol pada Kamis pagi, 3 Juli 2025 pukul 05.00 WIB, namun pria itu tidak ada di tempat dan sulit dihubungi.
Puncaknya terjadi pada Sabtu malam, 5 Juli 2025. Holil akhirnya berhasil menghubungi Sainol yang berjanji akan mengembalikan motor miliknya. Sayangnya, janji itu tak pernah ditepati. Hingga Senin, 7 Juli 2025, motor masih belum juga kembali.
Curiga dan semakin resah, Holil mencoba bertanya kepada Amin, rekan Sainol yang ikut bersama saat meminjam motor. Dari Amin-lah Holil mendapatkan kabar mengejutkan: motornya telah digadaikan di wilayah Kedungdung.
Tak terima ditipu, Holil akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Karang Penang pada Selasa pagi, 8 Juli 2025 pukul 10.00 WIB.
"Aparat bertindak cepat dan berhasil mengamankan Sainol di sebuah kos-kosan milik temannya di Jalan Mutiara, Sampang, sekitar pukul 17.00 WIB," jelas Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Gama Rizaldi.
Kini kasus tersebut tengah ditangani oleh Sat Reskrim Polres Sampang. Pelaku diduga kuat melanggar Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
“Saat ini pelaku sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Ipda Gama.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....