Guru Aniaya Kurir, Pemkab Sampang Siap Beri Sanksi
- 03 Jul 2025 15:16 WIB
- Sampang
KBRN, Sampang: Dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang guru Paud asal Kabupaten Sampang, Madura, membuat heboh dunia pendidikan sekaligus instansi pemerintahan. Sebab, pelaku yang bernama Zainal Arifin bukan hanya seorang guru, melainkan juga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Sampang.
Kepala BKPSDM Sampang, Arif Lukman Hidayat, menyampaikan bahwa pihaknya kini tengah mengusut dan mengklarifikasi kebenaran informasi tersebut ke Dinas Pendidikan setempat.
"Memang ada informasi yang menyebutkan beliau mengajar sebagai guru Paud di Kecamatan Omben, Sampang. Kami perlu memastikannya secara resmi," ujar Arif, Kamis (3/7/2025).
Lebih lanjut, pihaknya telah bersiap untuk memberikan sanksi administratif apabila proses hukum sudah memasuki tahap penahanan. Surat penahanan dari Polres Pamekasan kini menjadi dokumen penting yang ditunggu Pemkab Sampang untuk memulai prosedur pemberhentian sementara Zainal.
"Begitu surat penahanan kami terima, kami bisa memberhentikan sementara dari jabatan dengan status gaji 50 persen," tegas Arif.
Meski demikian, keputusan sanksi akhir tetap menunggu hasil persidangan. Jika pengadilan memvonis lebih dari dua tahun penjara, sanksi terberat berupa pemecatan secara permanen akan dijatuhkan.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, terutama para ASN agar menjaga perilaku dan etika, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....