Polisi Tangkap DPO Narkoba, Sita Sabu dan Senpi

  • 24 Jun 2025 21:14 WIB
  •  Sampang

KBRN, Bangkalan: Seorang buronan kasus narkoba berinisial AS akhirnya ditangkap oleh Satnarkoba Polres Bangkalan setelah sempat kabur selama lebih dari satu bulan.

Dalam penangkapan yang dilakukan di Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, polisi menyita barang bukti berupa 92,82 gram sabu, 57,48 gram ganja, 10 butir pil ineks, serta satu pucuk senjata api jenis Makarov kaliber 9 mm lengkap dengan peluru

Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono mengugnkapkan, setelah sempat buron sejak awal Juni 2025, tersangka kasus narkoba berinisial AS akhirnya berhasil ditangkap.

“AS sebelumnya melarikan diri saat penggerebekan terhadap tersangka lain berinisial G, yang diketahui berperan sebagai bandar,” ucapnya.

Hendro menambahkan, senjata api jenis Makarov ditemukan tak jauh dari rumah tersangka dan kini telah diserahkan ke Satreskrim untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Rumah AS dilengkapi sistem CCTV dan jalur pelarian khusus menuju atap, yang sebelumnya sempat digunakannya untuk kabur dari sergapan polisi pada 8 Mei 2025 malam. Namun kali ini, upaya pelariannya gagal setelah polisi melakukan penggerebekan di siang hari,” kata Hendro.

Lebihlajut Hendro menambahkan, tersangka AS saat ini sudah mendekam dibalik jeruji besi Mapolres untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.

“Kami jerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujar Kapolres.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....