Polres Bangkalan Tangkap Buron Komplotan Maling Motor
- 20 Mei 2025 14:39 WIB
- Sampang
KBRN, Bangkalan: Satreskrim Polres Bangkalan berhasil menangkap SN (18), salah satu pelaku buron dari komplotan maling motor yang sempat beraksi di Kota Bangkalan pada akhir Ramadhan 2025.
Dengan penangkapan ini, hanya tersisa satu DPO, yaitu FN, yang masih dalam pengejaran polisi.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi mengungkapkan, komplotan pencuri motor ini berasal dari Desa Pettong, Kecamatan Tanah Merah, dan terdiri dari AR (25), MM (22), serta SN (18).
"SN ditangkap di sebuah rumah di Desa Dabung, Kecamatan Geger, setelah sebelumnya polisi berhasil mengamankan AR dan MM," ungkapnya. Selasa (20/5/2025)
Ia menjelaskan, penangkapan SN merupakan hasil pengembangan dari kasus pencurian Honda Vario 125, yang terjadi pada 29 Maret 2025 di Jalan Moh Kholil, Kelurahan Demangan, Kota Bangkalan. Polisi menggunakan rekaman CCTV sebagai bukti utama dalam mengidentifikasi para pelaku.
"SN adalah pemetik, satu komplotan dengan MM dan AR yang sebelumnya sudah kami tangkap. Masih ada satu DPO lagi yang belum tertangkap, berinisial FN. Saat ini kami masih terus melakukan pengejaran," ujar AKP Hafid.
SN kini menghadapi ancaman hukuman 9 tahun penjara, sesuai dengan Pasal 363 KUHP Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....