Lakukan KDRT, Seorang Suami di Sampang Ditangkap Polisi
- 09 Mei 2025 18:58 WIB
- Sampang
KBRN, Sampang: Seorang suami di Pulau Mandangin, Kabupaten Sampang ditangkap polisi karena menyiram istrinya dengan teh panas. Korban disiram karena membela anaknya yang juga dipukuli pelaku.
Pelaku adalah MST (35) sedangkan istrinya M (37). Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi pada 20 Desember 2024 lalu.
Pelaku sempat melarikan ke luar pulau usai melakukan aksinya. Pelaku ditangkap setelah polisi mengetahui keluar dari tempat persembunyiannya dan pulang kampung.
"Petugas menangkap tersangka di kediamannya di Pulau Mandangin pada 8 Mei 2025 sekitar 01.00 WIB. Tersangka berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan, karena saat itu tengah tertidur pulas," ucap Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Safril Selfianto, Jumat (9/5/2025).
Safril menjelaskan kronologi penganiayaan tersebut. Saat itu, pelaku mengaku kesal karena saat tidur kepalanya ditendang oleh anaknya yang masih berusia 5 tahun.
Kemudian, pelaku memukul anaknya hingga menangis. Mendengar anaknya menangis, istrinya yang sedang membuat teh panas datang dan menegur pelaku.
Pasangan suami istri itu kemudian cekcok. Puncaknya, pelaku merebut teh panas dan menyiramkan ke istrinya. Akibat perbuatannya, istrinya mengalami luka bakar dan sempat dirawat di rumah sakit.
Sepulang dari rumah sakit, korban melaporkan perbuatan suaminya ke polisi. Namun pelaku telah melarikan diri terlebih dahulu ke luar daerah. Dan baru ditangkap setelah 6 bulan bersembunyi.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 5 huruf a Jo Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 24 tahun tahun 2024 atau Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....