Kronologi Kasus Penyelundupan 15 Kg Sabu ke Madura yang Digagalkan

  • 29 Apr 2025 16:54 WIB
  •  Sampang

KBRN, Sampang: Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur memusnahkan barang bukti berupa sabu seberat kurang lebih 15 kilogram dan ganja seberat 8,3 kilogram.

Pemusnahan dilakukan di Pendopo Trunojoyo, Kabupaten Sampang, dengan cara dibakar, Selasa (29/4/2025).

Kepala BNNP Jawa Timur, Brigjenpol Awang Joko Rumitro menjelaskan pada Kamis (19/2/2025) lalu, tim BNNP Jawa Timur berhasil menghentikan laju sebuah mobil Calya warna putih dengan nopol L 1079 CAE saat hendak masuk ke Madura melalui jembatan Suramadu.

Mobil itu dikendarai seorang laki-laki berinisial AG dalam dugaan perkara peredaran sabu.

Saat diamankan petugas, saudara AG mengaku menyimpan, memilki dan menguasai narkotika jenis sabu di dalam mobilnya.

Kemudian dilakukan penggeledahan dan didapatkan satu buah tas jinjing warna biru di bagasi belakang mobil.

"Setelah dibuka, di dalamnya berisi 15 kemasan teh merek Guanyinwang, berisi sabu," ucapnya.

Kata Awang, hasil interogasi, tujuan AG mengantarkan barang haram tersebut kepada orang yang menyuruhnya, yaitu MD yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Rencananya sabu itu akan dikirim ke daerah Bangkalan dan Sampang, yang ia dapatkan dari saudara F asal Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, yang kini statusnya juga DPO," ujarnya, menambahkan.

Menurut Awang, tersangka AG diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," katanya, mengakhiri.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....