BNNP Jatim Musnahkan 15 Kg Sabu dan 8 Kg Ganja di Sampang
- 29 Apr 2025 16:46 WIB
- Sampang
KBRN, Sampang: Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur bersama Pemerintah Kabupaten Sampang memusnahkan sebanyak 15 kilogram sabu dan Jenis Ganja mencapai 8 kilogram.
Pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar itu dilaksanakan di Pendopo Trunojoyo, Sampang, Selasa (29/4/2025), disaksikan jajaran Forkopimda serta ulama dana tokoh masyarakat setempat.
Kepala BNNP Jawa Timur, Brigjen Pol Awang Joko Rumitro mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil pengungkapan kasus sejak Februari hingga April 2025 yang ditangkap di jembatan Suramadu saat hendak masuk ke Madura.
"Rencananya Narkotika jenis sabu tersebut akan dipecah dan dikirim ke Kabupaten Bangkalan dan Sampang. Untuk Kabupaten Sampang rencananya akan dikirim sebanyak 5 Kg sabu," ucapnya.
Dijelaskannya sabu seberat 15 kg itu dibungkus dalam kemasan teh merek "Guanyinwang" dan disimpan di tas ransel hitam dan dibawa menggunakan mobil yang dikendarai AG.
"Sabu tersebut sebelumnya ia dapatkan dari saudara F (DPO) di Kecamatan, Ngoro, Kabupaten Mojokerto," katanya.
Dalam hal ini AG diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," jelasnya.
Sementara, Bupati Sampang Slamet Junaidi menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan narkoba di Sampang menjadi hasil nyata dari koordinasi erat antara Pemkab Sampang dan BNNP Jawa Timur.
"Ini sebagai bentuk keseriusan dalam mengentaskan persoalan narkoba di Kabupaten Sampang, daerah yang kini dinilai telah masuk dalam zona hitam darurat narkotika," ujarnya.
"Kedepan kami akan terus gencar melakukan pencegahan narkoba yaitu berkolaborasi dengan ulama dan tokoh masyarakat serta melakukan penyadaran akan bahaya narkoba," ucapnya, mengakhiri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....