Polis Buru Otak Pelaku Penyelundupan Pupuk Bersubsidi di Sampang

  • 27 Apr 2025 08:43 WIB
  •  Sampang

KBRN, Sampang: Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, terus memburu otak pelaku kasus penyelundupan 9,6 ton pupuk bersubsidi di Kabupaten Sampang. Kini sudah ada dua saksi yang diperiksa, salah satunya dari PT Pupuk Indonesia.

Sementara tim penyidik masih memerlukan saksi lebih sehingga, bakal memanggil saksi tambahan terutama dari pihak yang berhubungan dengan penyalahgunaan tersebut.

"Sudah kami panggil, tapi belum bisa hadir. Saksi ini dari pihak yang diduga menyuruh supir truk untuk mengantarkan pupuk bersubsidi," kata Kapolres Sampang AKBP Hartono, Minggu (27/4/2025).

Pihaknya enggan membeberkan identitas saksi itu, yang jelas tim penyidik menginginkan saat proses pemeriksaan nanti, dapat dikembangkan ke arah asal usul pupuk yang diselundupkan.

"Untuk pihak distributor belum kami panggil, kami ingin mengarah ke yang menyuruh supir truk ini dulu. Baru nanti dikembangkan ke instansi," tuturnya.

Kapolres berjanji akan mengungkap kasus penyelundupan pupuk itu sebab, bertolak belakang dengan program pemerintah pusat swasembada pangan.

"Pupuk merupakan salah satu upaya meningkatkan produksi tanaman pangan sehingga, kami berharap di Sampang steril dari penyalahgunaan pupuk bersubsidi," terangnya.

Perlu diketahui bahwa, sebelumnya Polres Sampang Kamis (03/4/2025) telah menggagalkan penyelundupan pupuk subsidi sebanyak 9,6 ton yang hendak dikirim ke wilayah Madiun dari Kecamatan Karang Penang, Sampang dan mengamankan 1 tersangka yakni, sopir berinisial MF asal Desa di Kecamatan Karang Penang.

Sebanyak 9 ton pupuk subsidi itu terdapat 193 sak pupuk subsidi dengan berat 50 kg. 88 sak pupuk jenis Urea dan 105 sak pupuk jenis NPK Phonska.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (3/4/2025) pukul 19.00 di Jalan Raya Karang Penang, Desa Karang Penang Oloh terkait Penyalahgunaan pupuk bersubsidi.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....