Polisi Tangkap Kurir Sabu di Sampang, Barang Bukti 1 Kg Disita
- 23 Apr 2025 12:21 WIB
- Sampang
KBRN, Sampang: Polisi menggagalkan peredaran sabu di Kabupaten Sampang seberat kurang lebih 1 kilogram. Anggota Satresnarkoba Polres Sampang pelaku yang diduga kurir narkoba.
Terduga kurir sabu yang ditangkap inisial A asal warga Desa Bunten Barat, Kecamatan Ketapang, pada Jumat (18/4/2025).
"Setelah digeledah, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 9 plastik bening berisi sabu," kata Kapolres Sampang AKBP Hartono saat konferensi pers, Rabu (23/4/2025).
Menurut Kapolres, belum diketahui sabu itu akan dikirim ke mana."Kami masih melakukan penyelidikan barang tersebut akan diantarkan ke siapa, dan dari mana tersangka mendapat barang tersebut," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.
"Dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," ujarnya, menambahkan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....