Polisi Tangkap DPO Kasus Pembunuhan di Sampang
- 10 Apr 2025 20:52 WIB
- Sampang
KBRN, Sampang: Polisi berhasil menangkap terduga kasus pembunuhan berinisial BN (39), warga Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.
Sebelumnya BN sudah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pembunuhan AR (37) warga Desa Masaran, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang pada Juni 2023 lalu.
"Sebelum menangkap BN, petugas telah menangkap dua tersangka lainnya, yaitu inisial MD dan SB," kata Kapolres Sampang, AKBP Hartono, Kamis (10/4/2025).
Menurut Kapolres, BN merupakan DPO yang melarikan diri ke Kalimantan selama kurang lebih dua tahun dan pihaknya berhasil mengamakan BN saat pulang kampung pada lebaran kemarin, di Jalan Raya Kecamatan Kedungdung.
"Sementara untuk motif pembunuhan diduga BN ini sakit hati, karena korban AR menyelingkuhi istri sepupunya," ungkapnya.
Pelaku BN kata Kapolres, akan dijerat pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, denga ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau penjara selama – lamanya dua puluh tahun.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....