Polisi Tangkap Dua Pencuri Sapi di Sampang
- 21 Mar 2025 21:21 WIB
- Sampang
KBRN, Sampang: Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan dua tersangka tindak pidana pencurian hewan ternak berinisial MJ (52) dan HD (44), Senin (17/3/2025), dini hari, di rumahnya masing-masing.
MJ dan HD mencuri sapi milik AK (53), warga Dusun Mandala, Desa Rabasan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, pada 15 Oktober 2024 lalu.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono mengatakan bahwa pencurian ini diketahui saat pemilik hendak memberi pakan sapinya usai melaksanakan salat subuh.
"AK kaget karena hewan peliharaannya sudah tidak ada di kandang. Lalu, AK berteriak sehingga sejumlah warga sekitar mendatangi rumah korban," ucapnya, Jumat (21/3/2025).
Dari kejadian tersebut, ungkap Hartono, kakak ipar korban yang menjadi tokoh masyarakat di desa setempat, langsung mencari keberadaan sapi tersebut. Pada 16 Oktober 2024, sapi berhasil ditemukan.
"Dari laporan dari anggota kami, sapi milik AK ditemukan di lereng bukit yang berada di perbatasan Desa Jrangoan, Kecamatan Omben dengan Desa Rabasan, Kecamatan Kedungdung dalam kondisi terikat di batang pohon," terangnya.
Setelah itu, Unit Jatanras Satreskrim Polres Sampang melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap dua pelaku, yakni MJ warga Rongdalam, Kecamatan Omben dan HD warga Desa Jrangoan, Kecamatan Omben.
"Modus dua tersangka adalah mencuri sapi korban kemudian korban dimintai tebusan. Kemudian pelaku MJ mengembalikan sapi karena ditebus Rp10 juta dan uang tebusan dibagi dua,"jelasnya.
Karena terbukti mencuri, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....