Tukang Pijat asal Pamekasan Diringkus Polres Sampang
- 19 Mar 2025 20:32 WIB
- Sampang
KBRN, Sampang: MH (39) asal Desa Trasak, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, diberhentikan oleh polisi di Jalan Kusuma Bangsa, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura.
Pria yang bekerja sebagai tukang pijat itu digeledah oleh petugas dari Polres Sampang dan ditemukan sebuah plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu di dalam tas selempang.
"Dari tangan MH didapatkan narkotika jenis sabu siap edar seberat 0,71 gram," kata Kapolres Sampang, AKPB Hartono, Rabu (19/3/2024).
Kata Kapolres, tersangka bersama barang bukti diamankan ke Polsek Torjun sebelum akhirnya dibawa ke Mapolres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Barang haram tersebut selain digunakan sendiri, MH juga akan menjualnya kepada si pemesan. Pelaku mendapatkan sabu-sabu dari rekannya uang saat ini dalam proses penanganan petugas," terangnya.
Dijelaskan Kapolres, untuk penangkapan MH, berdasar informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang kurir narkotika jenis sabu yang beraksi di sekitaran jalan Kusuma Bangsa, Sampang.
"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 112 ayat 1 Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....