Main Judi Remi, Polisi Amankan 7 Orang di Sampang

  • 10 Mar 2025 13:22 WIB
  •  Sampang

KBRN, Sampang: Anggota Unit Jatanras Satreskrim Polres Sampang berhasil melakukan penangkapan para pelaku judi jenis kartu remi bakaran di sebuah gardu Dusun Angsana Timur, Desa Tlambah Kecamatan Karang Penang, Sampang-Jawa Timur, Jum’at (7/3/2025) pukul 23.00 Wib.

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan dari penangkapan para pemain judi tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan SN (34 tahun), RP (36 tahun), MS (57 tahun), MS (34 tahun), LM (47 tahun), SR (55 tahun) dan MT (56 tahun).

“7 pemain judi jenis kartu remi bakaran yang diamankan adalah warga Desa Tlambah Kecamatan Karang Penang Kabupaten Sampang,” kata Kapolres Sampang AKBP Hartono, Senin (10/3/202).

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan, AKBP Hartono menjelaskan bahwa anggota Unit Jatanras Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan 4 (empat) box kartu merk TIUM dengan rincian 2 (dua) box telah digunakan dan 2 (dua) box belum digunakan, 1 (satu) buah terpal warna biru, 1 (satu) unit senter kepala, 1 (satu) buah piring warna coklat, 1 (satu) buah lepek, uang tunai sebesar Rp. 568.000 (Lima ratus enam puluh delapan ribu Rupiah)

“Para pemain judi menggunakan kartu remi bermain bakaran, apabila mendapatkan kartu tertinggi yang dinyatakan menang dalam setiap permainan,” lanjut AKBP Hartono kepada awak media.

Untuk kronologi penangkapan, Kapolres Sampang menjelaskan bahwa anggotanya menerima laporan atau informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya tindak pidana perjudian jenis darat disebuah gardu di Dusun Angsana Timur, Desa Tlambah Kecamatan Karang Penang

“Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya anggota melakukan penyelidikan. Setelah A1 maka Unit Jatanras Satreskrim Polres Sampang melakukan penggerebekan serta penangkapan terhadap 7 pelaku judi jenis kartu remi,” Kata Kapolres Sampang AKBP Hartono.

Setelah mengamankan tersangka dan barang bukti, anggota Unit Jatanras membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolres Sampang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk ke-7 (tujuh) pelaku judi jenis kartu remi dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....