Residivis Narkoba Bangkalan Kembali Tertangkap Membawa 10 Gram Sabu
- 05 Mar 2025 06:30 WIB
- Sampang
KBRN, Bangkalan: Satresnarkoba Polres Bangkalan berhasil menangkap terduga pengedar narkoba pada saat penggerebekan sebuah rumah di Desa Pesanggrahan Kecamatan Kwanyar Bangkalan (3/3/2025). Terduga SA (46) ditangkap dengan barang bukti 10 gram sabu pada Senin (3/3/2025)
Kasatresnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto mengatakan mereka bergerak setelah mendapat laporan masyarakat atas aktivitas mencurigakan di rumah itu.
"Kami lakukan penelusuran dan mendatangi rumah pelaku, dari penggerebekan ini ditemukan satu bungkus sabu seberat 10,7 gram yang disimpan di dalam sebuah klip, timbangan, satu plastik klip kosong dan buku catatan penjualan sabu selama ini," ungkap Iptu Kiswoyo.
Pelaku memberi pengakuan bahwa sabu diperoleh dari temannya yang berinisial H. Selanjutnya pelaku membeli barang tersebut senilai Rp700 ribu tiap 1 gramnya.
“Sabu yang diperoleh dari H dijual kembali dengan keuntungan 300 ribu per gram," tambahnya.
Akibat perbuatannya SA dikenai Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....