Tingkat Keamanan Rutan Sampang Akan Diperketat

  • 25 Feb 2025 20:29 WIB
  •  Sampang

KBRN, Sampang: Tingkat keamanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kabupaten Sampang akan terus diperketat. Hal ini dilakukan setelah salah satu tahanan, Syaiful Bahri (21) asal Desa Karang Anyar, Kecamatan Ketapang, Sampang mampu mengendalikan penjualan narkoba jenis sabu dari dalam sel tahanan.

Teknis berjualan barang haram itu, tahanan yang divonis 6 tahun pada 18 Mei 2022 atas kasus narkoba itu menggunakan Handphone (Hp) untuk menghubungi kurir agar dapat pengantarkan sabu ke pelanggannya

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan Klas IIB Sampang, Thoha Yahya mengaku kecolongan dan kurang maksimal dalam menjaga keamanan di tempat kerjanya.

"Syaiful Bahri sebagai penyalur dalam artian sebagai komunikasi mengambil barang (sabu) di salah satu tempat, jadi bukan pengendali tapi penyalur saja dan yang bersangkutan dapat memegang Hp dari narapidana sebelumnya jadi istilahnya warisan. Maka dari itu kami akan gencar menggelar razia terhadap para tahanan dua kali dalam seminggu dengan metode acak pada setiap kamar. Agar tidak terjadi lagi kasus yang sama. Bahkan akan berkolaborasi dengan APH, Polres, Kejaksaan dan sebagainya untuk sering info terkait kejadian atau kondisi napi," tegasnya, Selasa (25/2/2025).

Sebelumnya Polres Sampang Madura berhasil ungkap pengendalian narkoba dari dalam rutan klas IIB Sampang. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Sampang, AKBP Hartono.

"Kasus ini bermula saat Satresnarkoba Polres Sampang berhasil mengamankan kurir sabu bernisial IF di pinggir jalan Desa Bapelle, Kecamatan Robatal, Sampang pada 3 Februari 2025. Dari tangan IF diamankan Barang Bukti (BB) sabu seberat 53.28 gram. Kemudian merembet ke tersangka lain, berinisial H diamankan di rumah kos berlokasi, di Kelurahan Karang Dalam.

"Kasus tersebut bersifat berantai sebab, setelah dilakukan pendalaman terhadap beberapa tersangka baru mengerucut ke arah tersangka Sipul yang saat ini sedang menjalani hukuman penjara di Rutan Klass II B setempat. Sipul mengedarkan barang haram tersebut dari dalam sel dengan cara menghubungi jaringannya yang berperan sebagai kurir melalui alat komunikasi Handphone (Hp). Terkait Sipul dapat membawa atau menggunakan Hp di dalam Rutan, pihaknya tidak mengetahuinya secara detail. Namun, diduga diselundupkan," tutur Kapolres.

Diungkapkan Kapolres, SY merupakan tahanan lapas yang divonis 6 tahun penjara karena pengedaran narkoba beberapa tahun lalu dan telah beberapa kali mendapat pengurangan hukuman penjara.

"Akibat perbuatannya, HR dan SW terancam pasal 114 ayat (1) tentang peredaran narkoba dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara. Sementara SY bisa dipastikan keringanan hukumannya akan dicabut dan bisa diperberat karena pasal lain,"tutupnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....