Vonis Samsul Picu Ricuh, Massa Geruduk PN Sampang
- 15 Apr 2026 18:16 WIB
- Sampang
RRI.CO.ID, Sampang – Ratusan massa dari kelompok Madas Sedarah menggelar aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Rabu siang 15 april 2026. Kericuhan terjadi setelah majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada terdakwa Samsul dalam kasus pencurian.
Kuasa hukum terdakwa, M. Taufiq, menyatakan keberatan atas putusan tersebut. Menurutnya, kliennya tidak bersalah dan bukti yang digunakan hakim belum kuat secara sah. Ia menegaskan akan mengajukan banding serta membawa persoalan ini ke Komisi III DPR RI.
“Apa alasan hakim menghukum orang yang tidak bersalah satu tahun? Sofyan sebagai pelaku utama sudah mengakui bahwa ia mencuri sendiri tanpa melibatkan Samsul,” tegas Taufiq di hadapan awak media.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara PN Sampang, M. Hendra Cordova Masputra, menekankan bahwa independensi hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak luar. “Majelis sudah menjatuhkan putusan secara terbuka untuk umum. Bila ada pihak yang tidak sependapat, kami menghormati dinamika dan kebebasan berekspresi,” ujarnya.
Situasi di sekitar gedung pengadilan akhirnya berangsur kondusif setelah aparat kepolisian melakukan pengamanan ketat. Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum dan menyalurkan ketidakpuasan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....