Pelayanan Gratis Halal, UMKM Sampang Diminta Segera Daftar

  • 28 Feb 2026 13:11 WIB
  •  Sampang

RRI.CO.ID, Sampang - Pemerintah Kabupaten Sampang mengimbau seluruh pelaku UMKM dan IKM segera mendaftarkan sertifikasi halal selagi pelayanan masih diberikan secara gratis. Kesempatan ini diminta dimanfaatkan sebelum diberlakukan sanksi administratif pada 18 Oktober 2026.

Pelaksana Tugas Kepala Diskopindag Sampang, Zaiful Muqoddas, menegaskan bahwa saat ini proses pendaftaran masih difasilitasi tanpa biaya.

“Harapannya agar seluruh pemilik usaha dan pelaku usaha segera mendaftarkan diri, mumpung pelayanan masih bersifat gratis dan sebelum diberlakukan sanksi administratif,” ujarnya.

Ia menyampaikan, percepatan pendaftaran penting agar pelaku usaha tidak menghadapi kendala saat batas waktu penerapan aturan tiba.

"Pemerintah daerah saat ini masih membuka ruang pendampingan dan pelayanan administrasi," terangnya.

Menurutnya, kewajiban sertifikasi halal akan berlaku penuh setelah 18 Oktober 2026.

"Oleh karena itu, pelaku usaha diminta tidak menunda proses pengurusan dokumen dan persyaratan,"ujarnya.

Zaiful menjelaskan bahwa kesempatan pelayanan gratis ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mempermudah pelaku UMKM dan IKM memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Fasilitas tersebut disiapkan agar proses berjalan lebih cepat dan tertib,"jelasnya.

Ia kembali mengingatkan bahwa setelah tenggat waktu berakhir, kebijakan akan diterapkan sesuai regulasi nasional. Karena itu, masa sebelum penerapan sanksi dinilai sebagai waktu yang tepat untuk menyelesaikan kewajiban.

“Kami berharap seluruh pelaku usaha segera memanfaatkan kesempatan ini,” tegasnya.

Diskopindag Sampang memastikan akan terus melakukan sosialisasi agar seluruh pelaku usaha mengetahui batas waktu dan prosedur pendaftaran sertifikasi halal.

Rekomendasi Berita