Abaikan Teguran, Cafe Lyco Sampang Disegel Permanen

  • 16 Mar 2026 16:10 WIB
  •  Sampang

RRI.CO.ID, Sampang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang kembali mengambil tindakan tegas dengan menyegel Cafe Lyco yang berlokasi di Kelurahan Polagan pada Senin siang 16 Maret 2026. Ini merupakan penyegelan ketiga kalinya bagi kafe tersebut, yang kini terancam ditutup secara permanen.

Penyegelan ini dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait adanya kegiatan hiburan musik koplo di tengah bulan suci Ramadan. Tindakan ini dinilai mencederai kearifan lokal serta melanggar serangkaian aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Plt Kepala Satpol PP Sampang, Suaidi Asyikin, mengungkapkan bahwa penyegelan dilakukan berdasarkan rekam jejak pelanggaran yang berulang.

"Kami melakukan penutupan sementara sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Cafe Lyco diduga kuat melanggar izin usaha serta norma agama dan kearifan lokal secara berulang," tutur Suaidi.

Berdasarkan catatan otoritas terkait, Cafe Lyco memiliki rapor merah dalam setahun terakhir. Pada Oktober 2025, kafe ini sempat diblokir untuk pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan event. Selanjutnya pada 18 November 2025 .endapat penghentian sementara dari Disporabudpar terkait aktifitas seni pertunjukan

Namun, sebelum masa sanksi tersebut benar-benar usai, pengelola justru kembali melakukan pelanggaran berat dengan menggelar event musik koplo di bulan Ramadan.

Lebih lanjut Suaidi menyayangkan cafe ini tetap menggelar pertunjukan musik yang tidak sesuai dengan kearifan lokal sekaligus melanggar Surat Imbauan Sekda Sampang pada Februari 2026 mengenai pembatasan kegiatan selama bulan suci Ramadan.

"Oleh karena itu, Satpol PP melakukan penutupan sementara pada Lyco Cafe sampai pada batas waktu yang tidak bisa ditentukan, " tegasnya.

Saat penyegelan berlangsung, pemilik cafe tidak dapat dikonfirmasi karena tidak hadir di lokasi dan tidak dapat dihubungi melalui sambungan telpon.

Tanggapan Disporabudpar Kabid Pariwisata Disporabudpar Sampang, Endah Nursiskawati, menjelaskan bahwa Cafe Lyco sebenarnya menaungi tiga sektor usaha: makan, minum, dan pertunjukan. Pihaknya mengaku telah melakukan pembinaan intensif pada sektor pertunjukan.

"Dari sisi pertunjukan, kami sudah memberikan teguran dan pembinaan. Seharusnya mereka masih bisa menjalankan usaha makan dan minum secara tertib. Namun, kegiatan yang mencederai kesucian bulan Ramadan di tengah masa teguran membuat kemarahan publik memuncak," tegas Endah. Ia menambahkan bahwa situasi ini berujung pada penyegelan tanpa batas waktu yang mengarah pada penutupan permanen.

Pemilik mangkir proses penyegelan oleh petugas Satpol PP berlangsung kondusif meski tidak dihadiri oleh pemilik usaha. Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola kafe dilaporkan tidak dapat dihubungi untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....