Musik Daul Pamekasan Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
- 14 Sep 2026 13:15 WIB
- Sampang
Poin Utama
- Menteri Kebudayaan Republik Indonesia secara resmi menetapkan Musik Daul Pamekasan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) pada tanggal 4 September 2026.
- Penetapan Musik Daul Pamekasan sebagai WBTbI merupakan hasil dari proses panjang dan berjenjang yang melibatkan berbagai tahapan administratif.
- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pamekasan, Akhmad Basri Yulianto, mengumumkan pencapaian ini sebagai pengakuan atas nilai budaya lokal yang signifikan.
RRI.CO.ID, Pamekasan - Menteri Kebudayaan Republik Indonesia resmi menetapkan Musik Daul Pamekasan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI), pada 4 September 2026.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pamekasan, Akhmad Basri Yulianto mengatakan penetapan Musik Daul Pamekasan sebagai WBTbI setelah melalui proses panjang dan berjenjang.
"Kami mengusulkan pada tahun 2025. Kemudian ada pendampingan hingga penilaian tingkat provinsi dan nasional. Akhirnya, musik daul itu ditetapkan sebagai warisan budaya takbenda Indonesia milik Pamekasan," ucpanya, Senin, 14 September 2026.
Ke depan, menurut Basri, untuk menjaga eksistensi Musik Daul, maka harus dikembangkan di sekolah hingga perguruan tinggi.
Ia menyampaikan, Musik Daul diperkirakan telah ada kurang lebih 50 tahun. Namun, populer dan terus berkembang sejak tahun 2009.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....