Lindungi Karya Seni, Disporabudpar Sampang Lakukan Pendampingan Hak Cipta Gratis

  • 30 Mar 2026 16:39 WIB
  •  Sampang

RRI.CO.ID, Sampang - Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Sampang, Marnilem, mengimbau seluruh seniman dan kreator lokal untuk segera mendaftarkan karya mereka guna mendapatkan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dengan pendampingan gratis dari Disporabudpar. Penegasan ini disampaikan menyusul momentum bersejarah penetapan Daul Combo sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) asli Kabupaten Sampang.

Marnilem menekankan bahwa pendaftaran HAKI sangat krusial melindungi seniman lokal untuk mencegah praktik plagiarisme dan klaim sepihak.

“Ini kan Daul Combo Sampang sudah mendapatkan sertifikat hak cipta, nah ini juga pendorong bagi seniman lain di Sampang untuk mendaftarkan karyanya untuk mendapatkan juga bisa melalui Disporabudpar, seperti yang sudah kami lakukan pada pencipta lagu di Sampang, Inank Pelangi, dari pengalamannya sudah ada lagunya yang dijiplak orang lain kemudian menjadi viral, tentu ini sangat merugikan, oleh karena itu berikutnya semua lagu ciptaannya telah didaftarkan hak cipta, jadi aman. Kami bantu damping semua seniman di Sampang,” ucap Marnilem, Minggu, 29 Maret 2026.

Menurut Marnilem, seniman lokal Sampang juga mempunyai potensi menghasilkan karya yang berkualitas, untuk itu perlu dilindungi dengan HAKI sebelum digunakan pihak lain dan merugikan pemilik karya. Saat ini, Disporabudpar Sampang memberikan bantuan dan pendampingan proses pendaftaran ke Kemenkumham secara gratis. Untuk itu para seniman diharapkan segera melapor karena fasilitas bantuan biaya pendaftaran ini memiliki batas waktu hingga bulan April 2026.

Perlindungan HAKI diberikan pada pemilik karya dengan pendaftaran disesuaikan dengan leading sektor masing-masing, khusus untuk karya seni diberikan pada Disporabudpar, sedangkan produk home industri melalui Diskoperindag setempat.

“Jadi, kami himbau dan dorong masyarakat untuk segera mendaftarkan melalui Disporabudpar. Ini tidak hanya Disporabudpar, bila itu berupa karya seni bisa melalui Disporabudpar, bila itu makanan atau komoditas industri juga bisa mendapatkan hak cipta melalui leading sektornya yakni melalui Diskoperindag. Jadi ada jalurnya masing-masing, yang penting, segera daftarkan," kata Marnilem, mengakhiri.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....