Pendaftaran Alokasi Pupuk Bersubsidi 2027, Ini Syarat dan Ketentuannya

  • 16 Sep 2026 08:52 WIB
  •  Sampang

RRI.CO.ID, Sampang - Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Disperta KP) Kabupaten Sampang mengingatkan para petani mengenai pentingnya pendaftaran berkala agar dapat memperoleh alokasi pupuk bersubsidi. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Ketahanan Pangan dan Hortikultura Disperta KP Sampang, Nurdin.

Nurdin menegaskan bahwa pendaftaran alokasi pupuk bersubsidi dilakukan setiap tahun. Bagi alokasi tahun 2027, proses penginputan data dimulai pada 22 September hingga 25 Oktober 2026. Petani yang tidak mendaftar pada rentang waktu tersebut dipastikan tidak akan mendapatkan jatah pupuk subsidi pada tahun berikutnya.

"Alokasi pupuk bersubsidi alokasi tahun depan harus diinput bulan ini, tidak semua petani bisa mendapat subsidi, hanya melengkapi berkasnya dan luas lahan da komoditas memenuhi syarat, " tutur Nurdin, Selasa, 15 September.

Untuk bisa terdaftar sebagai penerima, petani diimbau segera melengkapi persyaratan administrasi sebelum data dikunci dalam sistem. Sejumlah berkas utama wajib disiapkan, mulai dari fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), hingga bukti kepemilikan lahan yang sah seperti sertifikat atau bukti bayar pajak (SPPT) terbaru.

Selain kelengkapan berkas, terdapat kriteria khusus yang harus dipenuhi yaitu lahan yang dikelola maksimal 2 hektar, serta tidak diberikan pada semua komoditas.

"Tidak semua jenis komoditas pertanian berhak mendapatkan pupuk bersubsidi, hanya tertentu saja, di Sampang hanya ada enam jeni saja yang bisa, yaitu tanaman pangan padi, jagung, kedelai, singkong. Juga holtikultura bawang merah dan cabai," tambahnya.

Diharapkan seluruh masyarakat tani agar memanfaatkan tenggat waktu pendaftaran ini dengan bijak dan memastikan penggunaan pupuk bersubsidi nantinya sesuai dengan peruntukannya

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....