Disperta KP Sampang Tegaskan Bantuan Pupuk Subsidi Hanya untuk Petani yang Berhak
- 15 Sep 2026 16:33 WIB
- Sampang
Poin Utama
- Alokasi pupuk bersubsidi tahun 2027 dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sampang hanya diberikan kepada petani yang memenuhi syarat administrasi dan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah, bukan secara bebas.
- Pendaftaran dan penginputan data elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) telah dibuka untuk mengakomodasi petani yang ingin mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi.
- Kepala Bidang Ketahanan Pangan dan Hortikultura Disperta KP Sampang, Nurdin, memberikan penjelasan resmi mengenai kebijakan distribusi pupuk bersubsidi untuk tahun anggaran 2027.
RRI.CO.ID, Sampang - Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Disperta KP) Kabupaten Sampang menegaskan bahwa alokasi pupuk bersubsidi untuk tahun anggaran 2027 tidak diberikan secara bebas, tetapi khusus bagi petani yang memenuhi syarat administrasi dan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.
Kepala Bidang Ketahanan Pangan dan Hortikultura Disperta KP Sampang, Nurdin, menyampaikan hal tersebut seiring dibukanya pendaftaran serta penginputan data elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Untuk memastikan penyaluran pupuk bersubsidi tepat sasaran, Disperta KP Sampang menetapkan sejumlah persyaratan ketat.
"Bantuan pupuk bersubsidi dibatasi maksimal dua hektar per petani. Petani yang menggarap lahan melebihi batas tersebut dikategorikan mampu sehingga secara otomatis tidak masuk dalam skema subsidi," ucapnya.
Selain itu, bantuan pupuk subsidi hanya diperuntukkan bagi enam komoditas prioritas yakni padi, jagung, kedelai, bawang merah, cabai dan singkong.
Komoditas di luar ketentuan enam tanaman prioritas tersebut termasuk tanaman tembakau, secara aturan resmi tidak mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....